Ehm… berhubung harus posting tulisan tentang
zakat, maka Newakibasreet hanya punya tulisan seperti ini. Namun begitu, semoga
ini bermanfaat.
Zakat fitrah merupakan
zakat yang dikeluarkan di Bulan Ramadlan dan diwajibkan dengan kesepakatan
seluruh ulama. Nabi Muhammad dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Abi Dawud dan Ibn Majah pernah bersabda yang artinya: “Rasulullah
SAW menwajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari
kekeliruan, kekejian, dan makanan untuk orang-orang miskin.”
Hadis inilah
yang kemudian dijadikan landasan bahwa szkat fitrah juga
disebut zakat
badan.
Di lapangan atau prakteknya, niat dalam mengeluarkan zakat itu wajib
hukumnya. Lafadznya demikian: “Aku berniat
mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sebagai kewajiban, hanya untuk Allah
ta’ala”. Sementara
waktu niat ini ketika memberikan zakat kepada orang yang berhak menerima zakat
atau wakil zakat. Boleh juga mendahulukan niat dari penyerahan, dengan syarat
sudah dipisahkannya harta zakat dengan yang lainnya. Boleh juga meminta sang
wakil untuk memberikan niat ketika penyerahan zakat. Sedangkan untuk niat dalam mengeluarkan zakat untuk seseorang
yang wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. adalah: “Aku berniat mengeluarkan
zakat fitrah untuk (fulan/ sebutkan nama orang
yang diwakili)
sebagai kewajiban, hanya untuk Allah ta’ala”.
Kemudian masalah waktu pembagian zakat fitrah terbagi beberapa macam. Ada
waktu yang wajib, waktu fadhilah, waktu
jawaz, waktu makruh dan ada pula waktu haram mengeluarkan zakat fitrah. Terus siapa saja sih
yang terkena kewajiban mengeluarkan zakat fitrah?
Setahu saya, mereka yang berstatus muslim wajib mengeluarkan zakat
fitrah. Ditambah lagi syarat, mereka harus merdeka (muslim
Indonesia jelas ternasuk di dalamnya, karena sudah tidak ada lagi perbudakan)
dan syarat harus memiliki persediaan bahan pokok yang mencukupi
untuk sehari semalam (hari lebaran). Catatan,
persediaan ini selain dari: Kebutuhannya sendiri dan orang yang wajib dia nafkahi; Hutang,
meskipun diberi tempo; dan Kebutuhan pembantu serta rumah yang sesuai ukuran
orang yang mengeluarkan zakat.
Untuk masalah siapa orang yang harus kita keluarkan zakatnya (menjadi
kewajiban kita untuk mengeluarkan zakat) adalah;
- Istri, meskipun
tertalak roj'i, selama dalam waktu iddah, atau tertalak bain dalam
kondisi hamil;
- Anak (anak yang belum baligh dan tidak
mempunyai harta, maka perintah zakat dibebankan kepada orang tua. Dan untuk anak
yang sudah mempunyai harta – harta warisan misalnya, orang tua tidak wajib mengeluarkan
zakat dari harta pribadinya, melainkan boleh membayarkan zakat anaknya tersebut
dari harta si anak. Untuk anak yang sudah baligh, ia wajib mengeluarkan dari
hartanya sendiri dengan niatnya sekalian. Orang tua yang membantu mengeluarkan
zakat anaknya tidak mengapa bila mendapat amanat atau telah mendapatkan izin.
- Orang tua (ayah dan ibu) yang
tidak mampu bekerja.
- Hamba yang dimiliki (budak).
Zakat fitrah ini sendiri dalam pengalokasiannya
terdapat golongan khusus. Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Mereka
adalah; Fakir; Miskin; Amil (banyak syarat amil seperti apakah yang boleh menerima zakat fitrah); Muallaf (orang yang baru masuk Islam); Mukatab
(Seorang
budak yang diaqadi bisa merdeka dengan memberikan sejumlah cicilan, dengan aqad
yang sah. Hal ini untuk membatunya terbebas dari status budak.); Gharim
(Mereka-mereka
yang punya tanggungan hutang. Banyak kategori dalam golongan ini); Bala Tentara; dan Ibnu
Sabil/ musafir.
Lantas, jumlah harta yang harus dikeluarkan agar kita
terlepas dari kewajiban zakat fitrah adalah satu sha’ untuk setiap orang, atau sekitar 2, 75 kg yang tidak terdapat cacat,
seperti terdapa ulat yang biasa memakan biji-bijian.
Semoga bermanfaat... Oh ya Bro... Klik disini; mungkin postingan ini juga manfaat.

0 komentar